KEBIJAKAN PRIVASI
PROGRAM KEANGGOTAAN KENES
PT Sumber Pangan Semesta
Jalan Wijaya Kusuma No. 301, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Kenes Bakery · Kenes Grandmahouse · Kenes Social House
Berlaku efektif sejak: 1 Juli 2026
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Sumber Pangan Semesta (selanjutnya disebut “Kenes”) mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda dalam rangka penyelenggaraan Program Keanggotaan Kenes (Program Membership), termasuk penggunaan situs web kenesfood.com dan saluran digital lain yang dikelola oleh Kenes.
Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Program Membership Kenes dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta peraturan pelaksananya. Dengan mendaftar dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Member menyatakan telah memperoleh kesempatan yang cukup untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan Program Membership Kenes.
PASAL 1 — IDENTITAS PENGENDALI DATA
1.1 Pengendali data pribadi dalam Program Membership ini adalah:
Nama : PT Sumber Pangan Semesta
Alamat : Jalan Wijaya Kusuma No. 301, Kabupaten Sleman, DIY
E-mail : crm@kenesfood.com
WhatsApp : +62 851-7715-0075
PASAL 2 — RUANG LINGKUP KEBIJAKAN INI
2.1 Kebijakan Privasi ini berlaku atas seluruh pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh Kenes dalam rangka:
- Penyelenggaraan Program Membership Kenes di seluruh gerai (Kenes Bakery, Grandmahouse, Social House);
- Penggunaan situs web kenesfood.com;
- Komunikasi melalui WhatsApp, email, atau saluran digital lain yang dikelola Kenes.
2.2 Untuk Member yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun, pendaftaran dan penggunaan layanan harus dilakukan dengan persetujuan sah dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab. Kenes berhak meminta bukti persetujuan tersebut apabila diperlukan.
PASAL 3 — DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
3.1 Dalam rangka penyelenggaraan Program Membership, Kenes mengumpulkan kategori data pribadi berikut:
a. Identitas dan Informasi Pribadi
- Nama lengkap sesuai identitas resmi
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor anggota / ID Member
b. Informasi Kontak
- Nomor WhatsApp aktif
- Alamat domisili
- Alamat e-mail (opsional)
c. Data Transaksi
- Riwayat pembelian di gerai Kenes
- Akumulasi dan riwayat klaim poin
- Tingkatan keanggotaan (membership tier)
- Tanggal aktivitas terakhir
d. Data Teknis dan Penggunaan Situs Web
Alamat IP perangkat
- Jenis dan informasi perangkat (device type, sistem operasi, browser)
- Data penggunaan situs web kenesfood.com (halaman yang dikunjungi, durasi kunjungan)
- Data cookie dan teknologi pelacakan serupa (lihat Pasal 8)
3.2 Data yang bersifat opsional (seperti alamat e-mail) tidak memengaruhi kelengkapan pendaftaran, namun dapat membatasi saluran komunikasi yang tersedia.
3.3 Kenes tidak mengumpulkan data sensitif (seperti data kesehatan, biometrik, atau informasi keuangan perbankan) dalam rangka Program Membership ini.
PASAL 4 — TUJUAN DAN DASAR HUKUM PEMROSESAN DATA
4.1 Kenes memproses data pribadi Member berdasarkan dasar hukum yang sesuai dengan UU PDP, sebagai berikut:
a. Persetujuan Member (Pasal 20 UU PDP)
- Pengiriman informasi promosi, penawaran khusus, dan program loyalitas melalui WhatsApp, email, atau saluran komunikasi lain yang terdaftar;
- Analisis preferensi Member untuk keperluan personalisasi komunikasi pemasaran;
- Penggunaan data untuk keperluan riset dan pengembangan produk/layanan Kenes.
Member dapat menarik persetujuan untuk tujuan di atas kapan saja tanpa memengaruhi keabsahan keanggotaannya.
b. Pelaksanaan Perjanjian / Kontraktual (Pasal 20 UU PDP)
- Pengelolaan akun Member, pencatatan transaksi, penghitungan dan pengelolaan poin, penentuan tingkatan keanggotaan, serta pemberian manfaat keanggotaan;
- Pengiriman kode OTP untuk verifikasi akun;
- Notifikasi terkait status poin, masa berlaku poin, dan informasi keanggotaan lainnya;
- Penanganan keluhan, permintaan, dan layanan pelanggan.
c. Kepatuhan terhadap Kewajiban Hukum (Pasal 20 UU PDP)
- Penyimpanan dokumen transaksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
- Menanggapi permintaan dari otoritas hukum, pengadilan, atau lembaga yang berwenang;
- Pemenuhan kewajiban pelaporan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
d. Kepentingan yang Sah dari Kenes (Pasal 20 UU PDP)
- Pencegahan dan deteksi penipuan, penyalahgunaan, serta pelanggaran keamanan sistem;
- Analisis internal atas pola transaksi dan preferensi Member secara agregat untuk keperluan peningkatan kualitas layanan;
- Pemantauan dan peningkatan kualitas layanan pelanggan.
Kenes hanya mengandalkan dasar kepentingan yang sah apabila tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan fundamental Member sebagai subjek data.
PASAL 5 — PENYIMPANAN, KEAMANAN, DAN TRANSFER DATA
a. Keamanan Data
5.1 Data pribadi Member disimpan dalam sistem yang dilindungi oleh langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional yang memadai untuk mencegah akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran data. Dengan telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang wajar dan sesuai standar PDP. Namun demikian, Kenes tidak dapat menjamin bahwa sistem elektronik sepenuhnya bebas dari risiko gangguan, akses tidak sah, serangan siber, malware, kegagalan jaringan, atau keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali wajar Kenes.
5.2 Dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi yang berdampak terhadap Member, Kenes akan menyampaikan pemberitahuan sesuai jangka waktu dan tata cara yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Infrastruktur Penyimpanan
5.3 Situs web dan sistem operasional Kenes menggunakan layanan hosting dari CloudKilat. Data yang disimpan pada infrastruktur hosting utama Kenes tidak ditransfer ke luar wilayah Republik Indonesia.
c. Masa Retensi Data
5.4 Data pribadi Member disimpan selama akun Membership aktif. Setelah akun dinonaktifkan atau dihapus, Kenes dapat menyimpan data transaksi selama 5 tahun guna:
- Memenuhi kewajiban hukum (termasuk ketentuan perpajakan);
- Penyelesaian sengketa yang sedang berjalan;
- Penegakan perjanjian.
d. Transfer Data kepada Pihak Ketiga
5.5 Kenes tidak akan menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi Member kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial pihak ketiga tersebut. Data hanya dapat dibagikan kepada:
- Pihak yang secara tegas mendapat persetujuan Member;
- Penyedia layanan teknis yang membantu operasional Program Membership berdasarkan perjanjian kerahasiaan dan perlindungan data;
- Otoritas yang berwenang apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
e. Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia
5.6 Meskipun infrastruktur hosting utama Kenes berlokasi di Indonesia, penggunaan layanan analitik dan pemasaran digital pihak ketiga (sebagaimana dirinci dalam Pasal 8) dapat mengakibatkan transfer sebagian data teknis pengguna ke server yang berlokasi di luar wilayah Republik Indonesia. Kenes memastikan bahwa transfer tersebut dilindungi melalui mekanisme berikut:
- Penyedia layanan tunduk pada standar perlindungan data internasional yang diakui (termasuk namun tidak terbatas pada Standard Contractual Clauses dan kebijakan privasi yang berlaku secara global);
- Kenes hanya menggunakan penyedia layanan yang telah menerbitkan kebijakan privasi dan mekanisme transfer data yang dapat diverifikasi secara publik;
- Tautan kebijakan privasi masing-masing penyedia layanan tersedia dalam Pasal 8 Kebijakan Privasi ini.
PASAL 6 — HAK-HAK MEMBER SELAKU SUBJEK DATA
Sesuai dengan UU PDP, Member selaku subjek data memiliki hak-hak berikut yang dapat digunakan kapan saja dengan menghubungi Kenes melalui kanal resmi:
6.1 Hak atas Informasi — Member berhak memperoleh informasi mengenai identitas pengendali data, dasar hukum, tujuan pemrosesan, dan pihak-pihak yang menerima data pribadi Member.
6.2 Hak Akses — Member berhak memperoleh informasi mengenai data pribadi apa saja yang disimpan Kenes, bagaimana data tersebut digunakan, dan kepada siapa data tersebut dibagikan.
6.3 Hak Koreksi — Member berhak meminta pembaruan atau koreksi atas data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Pembaruan data tertentu (nama dan tanggal lahir) hanya dapat dilakukan oleh tim internal Kenes dengan penyertaan bukti pendukung yang sah.
6.4 Hak Penghapusan — Member berhak meminta penghapusan data pribadinya. Permintaan penghapusan data akan mengakibatkan penonaktifan akun Membership. Penghapusan data pribadi dan/atau penutupan akun Membership mengakibatkan seluruh poin, reward, voucher, benefit, dan hak keanggotaan lainnya menjadi hapus dan tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk uang maupun kompensasi lainnya.[MOU4]
6.5 Hak Penarikan Persetujuan — Member berhak menarik persetujuan atas pemrosesan data untuk tujuan pemasaran kapan saja, tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelum penarikan persetujuan.
6.6 Hak Membatasi Pemrosesan — Member berhak meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadinya, misalnya selama sengketa mengenai keakuratan data sedang diselesaikan.
6.7 Hak Menolak Pemrosesan Otomatis — Member berhak menolak pengambilan keputusan yang semata-mata dilakukan berdasarkan pemrosesan otomatis, termasuk profilasi, yang berdampak hukum atau signifikan terhadap Member.
6.8 Hak Portabilitas Data — Member berhak meminta data pribadinya dalam format yang terstruktur, umum digunakan, dan dapat dibaca secara elektronik.
6.9 Hak atas Ganti Rugi — Member berhak mengajukan keberatan dan/atau tuntutan ganti rugi apabila terdapat pelanggaran atas pemrosesan data pribadinya, sesuai dengan ketentuan UU PDP.
6.10 Hak Pengaduan — Apabila Member berpendapat bahwa pemrosesan data pribadinya melanggar ketentuan UU PDP, Member berhak mengajukan pengaduan kepada Kenes melalui kanal resmi, dan/atau kepada lembaga pengawas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
6.11 Selain hak-hak yang diperoleh oleh Member selaku subjek data. Member bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kode OTP, akun Membership, perangkat, serta sarana autentikasi lainnya. Kenes tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akun yang terjadi akibat kelalaian Member dalam menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun Membership Member dianggap sebagai aktivitas yang sah dari Member yang bersangkutan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Kenes tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Member dalam menjaga kerahasiaan akun, OTP, atau perangkat yang digunakan.
PASAL 7 — PROSEDUR PENGGUNAAN HAK
7.1 Untuk menggunakan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Member dapat menghubungi Kenes melalui:
WhatsApp : +62 851-7715-0075
E-mail : crm@kenesfood.com
Jam layanan : Senin–Jumat, pukul 09.00–17.00 WIB
7.2 Setiap permintaan wajib disertai dengan informasi identitas yang cukup untuk memverifikasi bahwa pemohon adalah Member yang bersangkutan. Kenes akan merespons permintaan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan diterima secara lengkap.
7.3 Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Kenes akan memberikan penjelasan tertulis mengenai alasannya.
PASAL 8 — COOKIE DAN TEKNOLOGI PELACAKAN
8.1 Situs web kenesfood.com menggunakan cookie dan teknologi pelacakan serupa. Cookie adalah file kecil yang disimpan di perangkat pengguna untuk mengenali kunjungan berikutnya, menganalisis lalu lintas situs, dan mendukung fungsionalitas Program Membership.
8.2 Jenis cookie yang digunakan meliputi:
- Cookie yang diperlukan (strictly necessary): untuk fungsi dasar situs web seperti autentikasi sesi dan keamanan;
- Cookie analitik: untuk menganalisis cara pengguna berinteraksi dengan situs web guna meningkatkan layanan.
8.3 Layanan Pihak Ketiga yang Menggunakan Cookie
Situs web kenesfood.com mengintegrasikan layanan dari pihak ketiga berikut yang dapat menempatkan cookie pada perangkat pengguna:
a. Google Analytics 4 (GA4)
Kenes menggunakan Google Analytics 4 (GA4), layanan analitik web yang disediakan oleh Google LLC. GA4 menggunakan cookie untuk mengumpulkan data penggunaan situs secara anonim, termasuk halaman yang dikunjungi, durasi kunjungan, dan sumber lalu lintas. Data ini digunakan semata-mata untuk memahami perilaku pengunjung situs dan meningkatkan kualitas layanan digital Kenes. Data yang dikumpulkan oleh GA4 dapat disimpan di server Google yang berlokasi di luar Indonesia. Google tidak akan mencocokkan data ini dengan informasi pribadi lain yang dimiliki Google kecuali jika pengguna telah menyetujuinya secara terpisah.
Kebijakan Privasi Google: https://policies.google.com/privacy
b. Google Search Console
Kenes menggunakan Google Search Console, layanan yang disediakan oleh Google LLC, untuk memantau performa situs web kenesfood.com di hasil pencarian Google. Google Search Console tidak menempatkan cookie pelacakan pada perangkat pengunjung situs, namun Google dapat mengumpulkan data terkait kueri pencarian yang mengarahkan pengguna ke situs Kenes secara agregat dan anonim. Data ini hanya dapat diakses oleh Kenes selaku pengelola situs dan tidak dibagikan kepada pihak ketiga lain.
Kebijakan Privasi Google: https://policies.google.com/privacy
c. Meta Pixel (Facebook Pixel)
Kenes berencana mengintegrasikan Meta Pixel, layanan analitik dan periklanan yang disediakan oleh Meta Platforms, Inc. Apabila telah diaktifkan, Meta Pixel akan menggunakan cookie untuk mengukur efektivitas iklan Kenes di platform Meta (Facebook dan Instagram) dan memungkinkan penargetan iklan yang lebih relevan. Data yang dikumpulkan dapat disimpan di server Meta yang berlokasi di luar Indonesia. Kenes akan memperbarui Kebijakan Privasi ini dan memberikan notifikasi kepada Member paling lambat 30 hari sebelum Meta Pixel diaktifkan.
Kebijakan Privasi Meta: https://www.facebook.com/privacy/policy
8.4 Member dapat mengatur preferensi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Penonaktifan cookie tertentu dapat memengaruhi fungsionalitas situs website namun tidak memengaruhi status keanggotaan.
PASAL 9 — KOMUNIKASI PEMASARAN
9.1 Kenes dapat mengirimkan komunikasi kepada Member melalui WhatsApp, email, atau saluran lain yang terdaftar, yang dibedakan menjadi dua jenis:
a. Komunikasi Keanggotaan (Membership Communication): meliputi notifikasi saldo poin, masa berlaku poin, konfirmasi transaksi, pembaruan Syarat dan Ketentuan atau Kebijakan Privasi, dan informasi operasional lain terkait Program Membership. Komunikasi ini tidak memerlukan opt-in tambahan dan akan selalu dikirimkan selama akun Member aktif.
b. Komunikasi Pemasaran (Marketing Communication): meliputi informasi promosi, penawaran khusus, program loyalitas, dan konten komersial lainnya. Komunikasi ini hanya dikirimkan kepada Member yang telah memberikan persetujuan.
9.2 Member dapat memilih saluran komunikasi yang diinginkan dan menarik persetujuan Komunikasi Pemasaran kapan saja tanpa memengaruhi status keanggotaannya, dengan cara:
- Menghubungi Kenes melalui WhatsApp atau email yang tercantum dalam Pasal 7; atau
- Menggunakan tautan atau mekanisme berhenti berlangganan (unsubscribe) yang tersedia dalam pesan yang dikirimkan.
9.3 Kenes berencana menyediakan fitur self-service bagi Member untuk memilih saluran komunikasi yang dikehendaki (seperti WhatsApp, email, atau notifikasi lainnya) secara mandiri. Kebijakan Privasi ini akan diperbarui setelah fitur tersebut tersedia.
PASAL 10 - PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
10.1 Kenes berhak mengubah Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan praktik pemrosesan data, perkembangan teknologi, atau perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.2 Perubahan material pada Kebijakan Privasi akan dikomunikasikan kepada Member melalui media komunikasi Kenes dan/atau pengumuman di situs web kenesfood.com paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan berlaku efektif.
10.3 Dalam hal perubahan material sebagaimana dijelaskan pada ayat (10.1) mengakibatkan perluasan tujuan pemrosesan data pribadi atau kategori data yang diproses, Kenes berhak meminta persetujuan ulang dari Member sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.4 Penggunaan layanan Membership setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan Member atas Kebijakan Privasi yang diperbarui.
PASAL 11 - KETENTUAN PENUTUP
11.1 Kebijakan Privasi ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Kebijakan Privasi ini diselesaikan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program Membership Kenes.
11.2 Apabila salah satu ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
11.3 Kebijakan Privasi ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
PT Sumber Pangan Semesta — Kenes Bakery · Grandmahouse · Social House